Viral Mahar Cek Rp 3 Miliar di Pacitan, Keluarga Pengantin: Tidak Ada yang Dirugikan
Pacitan –
Publik dikejutkan dengan viralnya kabar pernikahan seorang pria lanjut usia dengan wanita muda di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang disebut-sebut memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar. Namun, setelah kabar itu menyebar luas dan menimbulkan berbagai spekulasi—mulai dari tuduhan cek kosong hingga kabar sang pengantin pria melarikan diri—pihak keluarga dan kuasa hukum kedua mempelai akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.Pernikahan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2025, di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Sang mempelai pria bernama Sutarman (74), sementara mempelai wanita adalah Shela Arika (24).
Video pernikahan mereka dengan mahar berupa cek bertuliskan nominal Rp 3.000.000.000 menjadi viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan keabsahan mahar itu, terlebih setelah muncul kabar bahwa sang mempelai pria “menghilang” sehari setelah akad.
Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Danur Suprapto, S.H., M.H., yang juga merupakan konsultan hukum di wilayah Pacitan, menyampaikan bahwa kabar miring yang beredar adalah fitnah yang tidak berdasar.
“Kami menegaskan bahwa isu yang menyebutkan klien kami, Bapak Sutarman, kabur atau memberikan cek kosong adalah tidak benar. Saat ini beliau dan istrinya dalam keadaan baik, dan sedang berada di luar kota untuk beristirahat serta menikmati masa bulan madu,” ujar Danur dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Danur juga menjelaskan bahwa cek yang diberikan sebagai mahar adalah dokumen sah dan memiliki nilai hukum, bukan sekadar simbol atau mainan sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.
“Cek tersebut adalah alat pembayaran yang sah. Soal pencairan dan kesepakatan pribadi di antara kedua pihak adalah urusan internal rumah tangga yang tidak seharusnya dijadikan konsumsi publik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak keluarga dari Shela Arika juga membantah tuduhan bahwa putrinya telah “ditipu” oleh mempelai pria.
Melalui pernyataannya, ayah Shela menyebut bahwa keluarganya tidak merasa dirugikan oleh pernikahan tersebut dan meminta masyarakat untuk tidak mudah termakan isu.
“Kami baik-baik saja. Tidak ada yang dirugikan. Anak kami bahagia, dan kami tahu kondisi mereka,” ujar pihak keluarga melalui pernyataan kepada aparat desa setempat.
Keluarga bahkan menegaskan bahwa mereka masih berkomunikasi secara rutin dengan pasangan tersebut. Bukti komunikasi juga telah diperlihatkan kepada pihak kepolisian setempat.
Menanggapi ramainya pemberitaan, pihak Polres Pacitan melalui Kapolres AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan berkomunikasi dengan pihak keluarga mempelai perempuan.
“Kami sudah menerima laporan dan melakukan verifikasi. Berdasarkan hasil penelusuran, keluarga mempelai perempuan telah melakukan video call langsung dengan keduanya. Hasilnya, kedua mempelai dalam keadaan baik dan berada di wilayah Purwantoro, Kabupaten Wonogiri,” jelas Kapolres.
Kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana sejauh ini. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terjadi penipuan atau pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Kami tetap memantau. Jika nanti ada laporan atau bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Setelah video pernikahan viral, berbagai akun media sosial membagikan ulang potongan video dan menambahkan narasi yang beragam.
Ada yang menyebut bahwa sang mempelai pria adalah “pengusaha sukses”, ada pula yang menuduh bahwa ia “mantan narapidana kasus investasi bodong.”
Kuasa hukum Danur Suprapto menegaskan bahwa fitnah semacam itu telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum terhadap akun-akun yang menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan. Jika terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Baik keluarga maupun kuasa hukum berharap agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum diverifikasi. Mereka meminta publik untuk menghormati privasi kedua mempelai dan tidak menjadikan urusan rumah tangga sebagai bahan sensasi.
“Yang penting bagi kami adalah anak kami bahagia dan tidak ada yang dirugikan. Kami mohon masyarakat berhenti membuat narasi-narasi yang tidak benar,” ujar keluarga pengantin wanita menutup pernyataan.
Kasus mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana informasi bisa cepat menyebar tanpa klarifikasi.
Meski pasangan pengantin dan keluarga sudah memberikan keterangan resmi, publik masih menunggu kejelasan mengenai keabsahan cek tersebut secara hukum.
Pihak kepolisian pun mengingatkan agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak ikut memperkeruh suasana dengan menyebarkan berita yang belum tentu benar




Komentar
Posting Komentar