10 Tahun DPO, Ortu Heran Pembunuh Anaknya Bisa Nyaleg Sampai Jadi Anggota DPRD, Pertanyakan SKCK

 Sepuluh tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena membunuh remaja, pria di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini bisa nyaleg.

Pria berinisial L ini bahkan berhasil mendapat bangku di DPRD Kabupaten Wakatobi.

Orang tua korban tentu heran dan geram mengetahui kabar ini.

Buah hati mereka bernama Wiro meregang nyawa dibunuh oleh L dan dua pelaku lainnya pada 25 Oktober 2014.

Acara hiburan masyarakat yang diikuti Wiro saat itu berubah menjadi tragedi.

Wiro tetiba diserang oleh tiga orang. Meski sempat melarikan diri, korban tetap dikejar hingga mendapat tindak kekerasan.

Wiro yang tergeletak tak sadarkan diri dibawa oleh rekan-rekannya ke rumah sakit dalam kondisi luka robek di kepala dan ujung jempol kaki kanan luka serta luka tusuk di dada kanan dekat ketiak.

Dua pelaku berinisial LOH dan RLA yang merupakan adik kandung L berhasil ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

L menjadi buron tanpa pernah diadili. Kepergiannya tidak diketahui.

Hingga pada 2024, dia kembali dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.

orang tua Wiro mengetahui kabar ini, langsung menghubungi kuasa hukum mereka, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.

"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke Wanci, sekitar juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," kata La Ode atau akrab dipanggil Sofyan.

Tim kuasa hukum pun segera bekerja dan mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi. 

Komentar

Postingan Populer