Bank Bangkrut di Indonesia, Nasabah Panik Tarik Dana

 Jakarta,

13 September 2025 – Dunia perbankan nasional kembali diguncang kabar tak sedap. Sebuah bank swasta nasional dilaporkan resmi dinyatakan bangkrut setelah mengalami krisis likuiditas berkepanjangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa bank tersebut tidak lagi mampu memenuhi kewajiban terhadap para nasabah maupun kreditur.

Menurut keterangan OJK, keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan keuangan yang menunjukkan kondisi modal negatif, cadangan likuiditas habis, serta meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL). “Kami menegaskan bahwa langkah ini ditempuh untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Perbankan, Jumat (13/9).

Nasabah Serbu Kantor Cabang

Pasca pengumuman tersebut, sejumlah kantor cabang bank yang dinyatakan bangkrut langsung diserbu nasabah. Banyak di antara mereka panik dan berusaha menarik tabungan maupun deposito. Sayangnya, proses pencairan dana tidak dapat dilakukan secara penuh. Hal ini lantaran bank telah berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS memastikan simpanan masyarakat tetap aman sepanjang memenuhi kriteria penjaminan, yaitu maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan bunga sesuai ketentuan. “Masyarakat tidak perlu panik. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan pembayaran klaim sesuai mekanisme,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS.

Penyebab Kebangkrutan

Analis perbankan menilai kebangkrutan ini dipicu oleh kombinasi faktor eksternal dan internal. Dari sisi eksternal, ketidakpastian ekonomi global dan melemahnya sektor riil berdampak besar pada kualitas kredit. Dari sisi internal, manajemen bank dinilai gagal mengantisipasi lonjakan kredit macet serta terlalu agresif menyalurkan pinjaman berisiko tinggi.

Selain itu, adanya dugaan praktik tata kelola yang buruk (bad governance) juga memperparah kondisi keuangan. Beberapa pihak mendesak agar aparat penegak hukum turut mengusut potensi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bank tersebut.

Dampak Terhadap Industri

Meskipun kasus ini cukup mengguncang, OJK menegaskan stabilitas sistem perbankan Indonesia masih terjaga. Mayoritas bank di tanah air dinilai sehat dengan modal yang kuat. Pemerintah juga berjanji meningkatkan pengawasan dan memperketat regulasi untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Kasus ini harus jadi pelajaran penting. Transparansi, kehati-hatian, dan manajemen risiko wajib diperkuat,” kata seorang pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia.

Masyarakat Diminta Tenang

Pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan rush money secara berlebihan di bank-bank lain. LPS menjamin bahwa dana masyarakat di industri perbankan masih aman. Bagi nasabah terdampak, LPS membuka pusat layanan pengaduan dan akan segera mengumumkan tata cara klaim simpanan.

Sepanjang 2025 (per September)

Hingga September 2025, ada 4 bank perkreditan rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut karena gagal memperbaiki modal dan/atau likuiditas. 

Bisnis.com + 2

Nama-nama bank tersebut:

Tanggal Pencabutan Izin / Penetapan

No

Nama Bank

Lokasi

1

BPRS Gayo Perseroda

Takengon, Aceh Tengah, Aceh

9 September 2025 

Bisnis.com + 1

2

BPRS Gebu Prima

Medan, Sumatra Utara

17 April 2025 

Bisnis.com + 1

3

BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Kota Batu, Jawa Timur

24 Juli 2025 

Bisnis.com + 1

4

BPR Disky Surya Jaya

Deli Serdang, Sumatra Utara

19 Agustus 2025 

Bisnis.com + 1

Sejak 2024 hingga 2025 (total akumulatif)

Kalau digabung sejak 2024 sampai September 2025, jumlah BPR/BPRS yang dicabut izin dan dilikuidasi oleh LPS mencapai 24 institusi. 

RCTI+ + 3

Beberapa nama tambahan dari daftar 24 tersebut:

BPR Wijaya Kusuma 

wartabromo.com + 1

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) 

wartabromo.com + 1

BPR Pasar Bhakti 

IDN Times + 1

Perumda BPR Bank Purworejo 

IDN Times + 1

BPR EDC Cash 

IDN Times + 1

BPR Aceh Utara 

IDN Times + 1

BPR Sembilan Mutiara 

IDN Times + 1

BPR Bali Artha Anugrah 

IDN Times + 1

BPRS Saka Dana Mulia 

IDN Times + 1

BPR Dananta 

IDN Times + 1

BPR Bank Jepara Artha 

IDN Times + 1

BPR Lubuk Raya Mandiri 

IDN Times + 1

BPR Sumber Artha Waru Agung 

IDN Times + 1

BPR Nature Primadana Capital 

IDN Times + 1

BPRS Kota Juang Perseroda 

IDN Times + 1

BPR Duta Niaga 

IDN Times + 1

BPR Pakan Rabaa Solok Selatan 

IDN Times + 1

BPR Kencana 

IDN Times + 1

BPR Arfak Indonesia 

IDN Times + 1

Dan tambahan tadi empat bank dari 2025 yang sudah disebut di atas. 

RCTI+ + 2

Faktor Penyebab Umum

Beberapa penyebab utama pencabutan izin usaha / likuidasi antara lain:

Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ambang batas yang ditetapkan (sering < 12 %) 

Ekbis SINDOnews + 2

Cash Ratio rata-rata tiga bulan kurang dari threshold (misalnya < 5 %) 

FORTUNE Indonesia + 2

Tingkat kesehatan bank (TKS) diberi predikat “Tidak Sehat” atau kurang sehat, sehingga tidak mampu menyehatkan sendiri 

Ekbis SINDOnews + 1

Kegagalan pemegang saham / pengurus untuk melakukan restrukturisasi atau injeksi modal dalam kerangka penyehatan yang diberikan oleh regulator (status “Bank Dalam Penyehatan” / “Bank Dalam Resolusi”) 

Komentar

Postingan Populer