Bank Indonesia Cabut 38 Pecahan Uang Rupiah dari Peredaran, Segera Tukarkan Sebelum Kadaluarsa
Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk menukarkan uang rupiah lama yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku. Sebanyak 38 pecahan uang, baik kertas maupun logam, resmi ditarik dari peredaran dan memiliki batas waktu penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
💵 Uang Kertas yang Dicabut
Beberapa pecahan uang kertas berikut masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga batas waktu yang ditentukan:
Rp100 tahun emisi 1984, batas penukaran hingga 24 September 2028.
Rp10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran hingga 24 September 2028.
Rp5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran hingga 24 September 2028.
Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran hingga 24 September 2028.
Rp500 tahun emisi 1988, batas penukaran hingga 24 September 2028.
Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 tahun emisi 1964 (Dwikora), batas penukaran hingga 14 November 2029.
Pecahan uang kertas berikut sudah tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan lagi:
Rp10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran hingga 30 April 2025.
Rp5.000 dan Rp1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran hingga 30 April 2025.
Rp500 tahun emisi 1982, batas penukaran hingga 30 April 2025.
🪙 Uang Logam yang Dicabut
Beberapa pecahan uang logam berikut masih dapat ditukarkan di KPBI hingga batas waktu yang ditentukan:
Rp2 tahun emisi 1970, batas penukaran hingga 14 November 2029.
Rp10 tahun emisi 1971, batas penukaran hingga 14 November 2029.
Rp10 tahun emisi 1974, batas penukaran hingga 14 November 2029.
Rp10 tahun emisi 1979, batas penukaran hingga 14 November 2029.
Rp500 tahun emisi 1991, batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
Rp500 tahun emisi 1997, batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
Rp1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran hingga 1 Desember 2033.
🏦 Cara Menukarkan Uang Rupiah Lama
Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah yang telah dicabut dapat menukarkannya di:
Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh wilayah Indonesia.
Bank umum yang ditunjuk oleh BI.
Penukaran dapat dilakukan tanpa persyaratan dokumen khusus, kecuali jika jumlah uang yang ditukarkan dalam jumlah besar. Pastikan untuk menukar sebelum batas waktu yang ditentukan, karena setelah itu uang tersebut tidak dapat ditukar lagi.
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/default.aspx.



Komentar
Posting Komentar