Bukan untuk Belajar, TV Bantuan Malah Jadi Layar Karaoke Mesra Kepsek dan Guru

 Pandeglang –

Suasana di kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mendadak ramai pada Senin (30/9/2025). Seorang kepala sekolah dan seorang guru harus memenuhi panggilan dinas setelah sebuah video mereka berkaraoke menggunakan televisi bantuan pemerintah pusat viral di media sosial.

Video berdurasi beberapa menit itu memperlihatkan suasana sebuah ruang sekolah. Di tengah ruangan, tampak sebuah televisi layar datar berukuran besar yang diketahui merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk menunjang pembelajaran digital. Alih-alih digunakan untuk proses belajar, televisi tersebut justru dipakai memutar aplikasi karaoke.

Dalam rekaman itu, kepala sekolah dan salah seorang guru terlihat bernyanyi bersama sambil tersenyum lepas. Beberapa suara tawa terdengar, menandakan suasana santai layaknya acara hiburan. Rekaman itu akhirnya menyebar luas di grup WhatsApp orang tua murid, sebelum akhirnya viral di platform media sosial.

Masyarakat pun bereaksi keras. Banyak orang tua murid menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

“TV itu kan untuk anak-anak belajar, bukan untuk hiburan pribadi. Kalau dipakai untuk karaoke, artinya tidak menghargai bantuan pemerintah,” ujar Dedi, salah seorang wali murid.

Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Ustadz Ahmad. Menurutnya, tenaga pendidik harus menjaga marwah profesinya. “Guru itu teladan. Kalau sampai fasilitas sekolah dipakai untuk hal yang tidak sesuai peruntukan, ya wajar kalau masyarakat kecewa,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Disdikpora Pandeglang segera mengambil langkah tegas. Kepala sekolah beserta guru yang terlibat dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Kami ingin mendengar langsung dari pihak bersangkutan. Bantuan pemerintah pusat itu khusus untuk mendukung pembelajaran digital, bukan untuk kegiatan di luar fungsi sekolah,” tegas salah seorang pejabat Disdikpora.

Ia menambahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan fasilitas sekolah, maka sanksi sesuai aturan kedinasan akan diberikan. “Ini sebagai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” lanjutnya.

Berdasarkan aturan kepegawaian, penyalahgunaan fasilitas negara bisa dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan jabatan. Namun keputusan akhir masih menunggu hasil pemeriksaan internal.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bagi tenaga pendidik agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Televisi yang semestinya menjadi sarana belajar siswa, justru sempat beralih fungsi menjadi alat hiburan.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Disdikpora Pandeglang dalam menindaklanjuti kasus ini. Apakah cukup dengan teguran, atau akan ada sanksi lebih berat sebagai pembelajaran bersama.

Komentar

Postingan Populer