Industri Rokok Tertekan, Menkeu Purbaya Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Cukai
Jakarta –
Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau kembali menuai sorotan. Sejumlah pelaku industri rokok dan asosiasi pekerja meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang aturan tersebut karena dinilai semakin menekan sektor industri rokok nasional.Menurut mereka, kenaikan cukai yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir berdampak signifikan terhadap turunnya daya beli konsumen, penurunan produksi, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai pabrik rokok.
“Industri rokok saat ini berada di titik kritis. Dengan beban cukai yang semakin tinggi, banyak pabrik kecil terpaksa gulung tikar. Ini bukan hanya soal perusahaan, tetapi juga jutaan pekerja dan petani tembakau yang menggantungkan hidupnya,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Rokok [nama], Jumat (12/9).
Data menunjukkan, industri hasil tembakau menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga pekerja distribusi. Namun, tren penurunan produksi akibat kenaikan cukai membuat sebagian besar pekerja kehilangan penghasilan tetap.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan cukai perlu disusun secara lebih proporsional dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, serta keberlangsungan industri. “Kami mendukung upaya pengendalian konsumsi, tapi jangan sampai kebijakan justru membunuh mata pencaharian rakyat,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan menyatakan akan mengkaji kembali masukan dari pelaku industri. Namun, pemerintah tetap menekankan bahwa cukai hasil tembakau juga berfungsi untuk mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat, sekaligus menyumbang signifikan bagi penerimaan negara.
Diskusi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan terkait rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

.jpeg)


Komentar
Posting Komentar