Kakak Beradik Asal Cipatujah Tasikmalaya Jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Polisi Ungkap Motif dan Ancaman Hukum

 Tasikmalaya –

Kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan dua orang kakak beradik sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Tasikmalaya AKBP [Nama Pejabat] mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya dalam aksi pembuangan bayi di salah satu lokasi di wilayah Cipatujah.

“Benar, dua orang berstatus kakak beradik sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti bersama-sama membuang bayi hingga ditemukan oleh warga,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (12/9).

Dari hasil pemeriksaan, motif pembuangan bayi itu diduga karena faktor ekonomi dan rasa takut akan tekanan sosial. Sang ibu bayi yang juga menjadi salah satu tersangka mengaku panik setelah melahirkan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Pelaku mengaku bingung dan takut malu, sehingga meminta bantuan saudaranya untuk membuang bayi tersebut,” tambah Kapolres.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak dan Pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan psikologis. “Kami juga menggandeng dinas sosial dan tenaga konselor untuk mendampingi pelaku, sekaligus memastikan penanganan bayi berjalan baik,” kata Kapolres.

Kasus ini menjadi sorotan publik Tasikmalaya dan memicu diskusi tentang pentingnya edukasi seks, kesehatan reproduksi, serta dukungan sosial agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Komentar

Postingan Populer