Kepala SMAN 6 Medan Renata Nasution Ditangkap Jaksa, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan Sumut

 Kepala SMAN 6 Medan Renata Nasution ditangkap Kejaksaan Negeri Belawan Selasa 9 September 2025. Renata ditangkat kasus korupsi dana BOS 2022-2023, saat menjadi Kepala SMAN 19 Medan.

Informasi penangkapan Kepala SMAN 6 Medan Renata Nasution telah sampai kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga. Tapi sampai saat ini belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 6 Medan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut Basir Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapal Kepala SMAN 6 Medan Renata Nasution oleh Kejaksaan Negeri Belawan.

Namun Kejaksaan Negeri Belawan belum ada menyurati dinas secara resmi atas penangkapan Kepala SMAN 6 Medan.

"Infonya sudah sampai ke sini, tapi belum ada secara resmi (surat) pemberitahuan dari pihak kejaksaan atas penahanan. Saya sudah laporkan ke pak kadis (Alexander Sinulingga) hal itu," kata Basir.

Sosok pengganti Renata Nasution sebegai Plt Kepala SMAN 6 Medan pun belum ada, karena belum ada surat dari Kejaksaan Negeri Belawan soal penahanan.

"Belum ada pengganti Plt (Kepala SMAN 6 Medan) nya, kejaksaan belum ada suratnya ke dinas,"

Kejaksaan Negeri Belawan menahan mantan Kepala SMAN 19 Medan Renata Nasution, pada Selasa 9 September 2025. Renata Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 772.711.214.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus menjelaskan dana BOS yang diduga dikorupsi Renata Nasution merupakan alokasi anggaran 2022-2023.

"Pada saat itu Renata Nasution bertanggungjawab atas pengelolaan dana BOS yang mencapai Rp 3.592.440.000," ujar Daniel.

Meskipun belum merinci detail modus operandi Renata Nasution, penyidikan menunjukan bahwa negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindakan korupsi tersebut.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 772.711.214," ujar Daniel.

Renata Nasution saat ini ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

Pertimbangan penahanan adalah karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Daniel.

Komentar

Postingan Populer