Kronologi Anak Tega Gorok Leher Ibu Kandung di Muna, Jasad Dibuang ke Sumur

 Muna, Sulawesi Tenggara –

Warga Desa [nama desa], Kabupaten Muna, digemparkan oleh aksi keji seorang anak berinisial A (25) yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, R (50), dengan cara menggorok leher. Lebih tragis lagi, jasad korban dibuang ke dalam sumur belakang rumah untuk menghilangkan jejak.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (13/9/2025) dini hari. Dari keterangan polisi, awalnya korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pertengkaran itu diduga dipicu masalah keluarga yang kerap terjadi sebelumnya.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menggorok leher ibunya hingga meninggal di tempat. Tak berhenti di situ, pelaku menyeret jasad korban dan membuangnya ke dalam sumur yang berada di belakang rumah.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menutupi kejadian dengan menutup sumur menggunakan papan kayu. Namun bau menyengat membuat warga curiga,” ungkap Kapolres Muna, AKBP [Nama Kapolres].

Penemuan Jasad

Kecurigaan warga muncul saat mereka tak melihat korban beraktivitas seperti biasanya. Sejumlah tetangga kemudian mendatangi rumah korban. Saat mendekat ke arah sumur, mereka mencium aroma busuk. Setelah dicek, warga mendapati jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Penemuan itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Inafis Polres Muna bersama aparat desa kemudian mengevakuasi jasad korban dari sumur dengan kondisi leher mengalami luka sayatan parah.

Polisi Amankan Pelaku

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku yang ternyata masih berada di rumah saat jasad ibunya ditemukan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan.

“Motif sementara masih dalam penyelidikan. Dugaan awal karena persoalan keluarga. Namun, kami juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,” tegas Kapolres.

Reaksi Warga

Warga sekitar masih shock dan tak menyangka A bisa melakukan perbuatan sekejam itu. Beberapa tetangga menyebut korban dikenal sebagai sosok ibu yang sabar dan baik hati.

“Kami tidak pernah menduga akan terjadi hal seperti ini. Korban orangnya ramah, sering membantu tetangga. Sangat tragis,” ungkap seorang warga.

Proses Hukum

Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Muna. Ia terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika terbukti dilakukan dengan perencanaan atau motif tertentu, hukuman bisa lebih berat.

Komentar

Postingan Populer