KRONOLOGI PENANGKAPAN LARAS FAIZATI YANG DITUDUH JADI PENGHASUT PEMBAKARAN MABES POLRI, IBU TERSANGKA NANGIS TAK KARUAN!

 Seorang wanita muda bernama Laras Faizati Khairunnisa (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu. Laras ditangkap di kediamannya, di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025).


Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Ia menyebut Laras Faizati Khairunnisa (LFK) membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Ia juga dituduh menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Pori. Laras Faizati pun ditangkap bersama enam tersangka lain.

Lantas bagaimana kronologi penangkapan Laras Faizati yang dituduh jadi penghasut pembakaran Mabes Polri tersebut? Simak penjelasannya.

Kronologi Penangkapan Laras Faizati

Laras Faizati diamankan pihak kepolisian di kediamannya, di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025). Laras ditangkap usai terseret kasus dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri.

Expand article logo  Lanjutkan membaca

Lia, istri dari Ketua rukun tetangga (RT) di kediaman Laras mengungkap detik-detik tersangka ditangkap polisi. Hal itu bermula saat pihak kepolisian dari Bareskrim Polri mendatangi rumahnya (istri ketua RT) untuk menanyakan lokasi kediaman Laras pada Senin, kira-kira pukul 16.00 WIB.

"Saya pertama enggak tahu ada warga namanya itu. Kata polisinya 'masa Ibu enggak tahu ini warganya'. Saya baru tahu pas disebut nama ibunya (Laras)," kata Lia, saat ditemui Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Lia sendiri sempat meminta pihak kepolisian itu menunjukkan surat tugas dari instansi. Setelah para polisi itu menunjukkan surat tugas, Lia mengaku diminta untuk mengantarkan pihak kepolisian ke rumah Laras Faizati.

Lia lantas mengantarkan keempat polisi itu menuju ke rumah Laras, yang lokasinya sekitar 200 meter dari kediamannya. Setelah itu, pihak kepolisian disambut masuk oleh ibunda Laras menuju ke ruang tamu.

"Karena gimana ya, menurut saya itu bukan hak saya, orang punya privasi, saya enggak mau kepo (mencari tahu). Saya nunggu aja di depan itu," jelasnya.

Satu dari beberapa personel kepolisian sempat meminta Lia untuk masuk ke dalam rumah Laras untuk menunjukkan berkas yang mereka bawa. Namun Lia, menolaknya karena enggan ikut campur dalam masalah tersebut.

Setelah beberapa waktu, Laras bersama pihak kepolisian keluar dari dalam rumahnya. Ibu Laras pun ikut keluar seraya banjir air mata melihat putrinya ditahan polisi. Tak diborgol, Laras masuk ke dalam mobil polisi sambil membawa tas ransel. Ia pergi seraya didampingi adiknya.

"Ibunya menangis waktu anaknya dibawa polisi. Ya namanya ibu, perasaannya kan pasti gimana. Ya adiknya, laki-laki ikut mendampingi kakaknya. Polisinya memang bilang 'sebaiknya didampingi'," kata Lia.

"Laras sama polisi sempat menunggu adiknya yang laki-laki karena pakai sepatu dulu waktu itu. Baru Laras dan adiknya pergi naik sama polisi itu, naik mobil polisinya itu," ungkap Lia.

Lia sendiri merasa kasihan dengan ibunda Laras. Ia pun merasa bersalah karena menunjukkan alamat pada polisi tersebut.

"Kasihan ibunya. Sambil nangis lihat anaknya dibawa. Ibunya bilang 'biar kita aja yang tahu, jangan sampai tetangga yang lain tahu', Ibunya juga bilang 'namanya anak muda sedang semangat-semangatnya', tapi ya enggak nyangka di media sosial bisa begitu," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa (LFK), Abdul Gafur Sangadji, mengatakan kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada penyidik. Ia menyatakan Laras hanya meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025.

“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (Laras) dilaporkan dan tanggal 31 itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada tanggal 1 September, beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” ujarnya dilansir Kompas TV.

“Ini sangat penting buat kami. Kenapa? Karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus tahu atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” tuturnya.

Seperti diketahui, polisi bergerak cepat menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator karena memanfaatkan media sosial (medsos) untuk mempengaruhi orang muda berbuat onar selama demo berlangsung. Demikianlah kronologi penangkapan Laras Faizati yang dituduh jadi penghasut pembakaran Mabes Polri.

Komentar

Postingan Populer