PBNU Diduga Terima Aliran Duit Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun Lebih
Jakarta –
Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji kembali menyeruak ke publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang disebut-sebut menerima aliran dana hasil penyalahgunaan kuota haji. Akibat praktik kotor tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.Informasi ini mencuat setelah aparat penegak hukum melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan jual-beli kuota haji yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta. Dalam laporan investigasi awal, dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan jamaah justru diduga dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk organisasi besar keagamaan.
Seorang sumber di internal penyidik menyebut, uang miliaran rupiah ditransfer secara bertahap melalui pihak ketiga untuk menutupi jejak transaksi. "Ada indikasi kuat aliran dana mengalir ke rekening pihak tertentu yang terafiliasi dengan PBNU," ungkap sumber tersebut, Jumat (12/9/2025).
Meski demikian, hingga kini pihak PBNU belum memberikan keterangan resmi. Beberapa petinggi organisasi itu hanya menegaskan bahwa PBNU tidak pernah terlibat dalam praktik ilegal, dan meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dugaan ini harus diusut secara serius. “Kerugian negara lebih dari Rp1 triliun bukan angka kecil. Kalau benar ada organisasi besar yang terlibat, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar peneliti ICW.
Kementerian Agama sendiri membenarkan adanya audit internal terkait pengelolaan kuota haji. Namun, juru bicara Kemenag enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan keterlibatan PBNU. "Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Yang jelas, kami mendukung transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat tingginya biaya haji dan panjangnya antrean jamaah. Bila benar ada permainan dalam distribusi kuota dan penggunaan dana, hal itu dianggap sebagai pengkhianatan besar terhadap umat.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat Kemenag, travel haji, dan pihak yang diduga menjadi perantara dana. Publik kini menunggu keberanian aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini, meski menyeret nama besar sekalipun.




Komentar
Posting Komentar