Polres Muratara Tangkap Pengedar, Amankan 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
Muratara –
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menyita 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi dari tangan jaringan pengedar.Kapolres Muratara, AKBP (sebut nama bila ada), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah Muratara. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di jalur lintas (sebut lokasi lebih detail bila ada).
"Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti 30 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina serta 11 ribu butir pil ekstasi. Beberapa pelaku juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional yang kerap memanfaatkan jalur darat untuk distribusi ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Muratara. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lintas provinsi maupun internasional.




Komentar
Posting Komentar