Tragedi Pesta Miras di Kotabaru Kalsel, Pria Mabuk Aniaya Pacar Hingga Tewas

 

Kotabaru –

Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial AR (27) nekat menganiaya pacarnya sendiri, DN (23), hingga tewas usai pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya pada Minggu (14/9/2025) malam.

Kapolres Kotabaru, membenarkan peristiwa tersebut. AR yang diduga dalam kondisi mabuk berat tidak mampu mengendalikan emosi, lalu melayangkan pukulan bertubi-tubi ke tubuh DN hingga korban terkapar. “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan saksi, peristiwa bermula saat AR dan DN menghadiri sebuah pesta miras di kawasan sepi. Usai menenggak minuman keras, keduanya terlibat adu mulut. Diduga AR tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

Korban mengalami luka parah di bagian wajah dan dada akibat pukulan keras. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melarikan DN ke puskesmas terdekat, namun korban dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Suasana Duka di Rumah Korban

Tangis keluarga pecah saat jenazah DN tiba di rumah duka di [lokasi]. Sejumlah tetangga dan kerabat memenuhi rumah, memberikan doa dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan. “Dia anak baik, rajin membantu orang tua. Kami tidak menyangka nasibnya berakhir seperti ini,” kata salah satu tetangga korban.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kini AR mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan. Kami juga menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau mengetahui tindak penganiayaan ini,” tambah Kapolres.

Peringatan bagi Generasi Muda

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya konsumsi minuman keras. Selain merusak kesehatan, miras juga sering memicu tindak kriminal dan kekerasan.

“Ini tragedi yang seharusnya tidak terjadi jika tidak ada pesta miras. Kami mengimbau masyarakat menjauhi minuman keras karena lebih banyak mudaratnya,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Peristiwa mengenaskan ini menyisakan duka mendalam sekaligus pelajaran penting: satu malam pesta miras bisa berujung pada kehilangan nyawa orang terkasih.

Kronologi Tragedi Pesta Miras di Kotabaru

  1. Minggu sore (14/9/2025)
    AR (27) dan pacarnya DN (23) datang ke sebuah pesta miras di kawasan [nama desa/kecamatan], Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mereka berkumpul bersama beberapa teman untuk minum minuman keras.

  2. Malam hari, sekitar pukul 22.00 WITA
    Suasana pesta mulai memanas. Setelah menenggak cukup banyak miras, AR dan DN terlibat adu mulut. Diduga AR tersulut emosi karena masalah pribadi dengan korban.

  3. Keributan berujung kekerasan
    Dalam kondisi mabuk, AR tidak mampu mengendalikan diri. Ia kemudian memukul DN berkali-kali dengan tangan kosong ke arah wajah dan dada. Korban terjatuh dan tidak berdaya.

  4. Korban dilarikan ke puskesmas
    Melihat DN tak sadarkan diri, beberapa warga berinisiatif membawa korban ke puskesmas terdekat. Namun, akibat luka parah, korban dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

  5. Polisi bergerak cepat
    Mendapat laporan, polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan AR. Saat ditangkap, pelaku masih dalam kondisi mabuk. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk pemeriksaan.

  6. Jenazah dipulangkan
    Senin pagi (15/9/2025), jenazah DN dipulangkan ke rumah orang tuanya di [lokasi] untuk dimakamkan. Suasana haru menyelimuti rumah duka.

  7. Kasus diproses hukum
    AR resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar

Postingan Populer