Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!

 Aceh —

Seorang Ketua Pemuda di salah satu gampong (desa) di Aceh resmi ditahan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita di ruang tamu rumah korban. Kasus yang mencoreng citra pemuda ini sontak menjadi perhatian publik karena terjadi di daerah yang dikenal dengan penerapan hukum syariat Islam.

Kejadian itu bermula ketika pelaku berinisial M (28) mendatangi rumah korban dengan alasan membicarakan kegiatan kepemudaan. Namun, situasi berubah ketika pelaku justru memaksa korban yang sedang sendirian di rumah. Korban yang berusaha melawan tidak mampu menahan pelaku hingga akhirnya menjadi korban kekerasan seksual.

Kapolres setempat membenarkan kejadian tersebut. “Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Korban juga sudah divisum untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres dalam keterangan pers.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, karena terjadi di Aceh, pelaku juga dapat dijerat dengan Qanun Jinayat yang memungkinkan adanya hukuman cambuk di depan umum.

Masyarakat gampong mengaku terkejut sekaligus marah atas peristiwa ini. Beberapa tokoh bahkan mendesak agar aparat menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. “Kami merasa dikhianati, karena seharusnya seorang ketua pemuda memberi contoh baik. Bukan malah melakukan aib yang sangat memalukan,” kata salah satu warga.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta lembaga perlindungan perempuan. Sementara proses hukum masih berjalan, kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan karena menyangkut penegakan syariat dan marwah masyarakat Aceh.

Komentar

Postingan Populer