Tak Cuma Cinta, Mahar pun Fantastis! Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Nilainya Bikin Melongo
Pacitan, Jawa Timur — 10 Oktober 2025
Sebuah pernikahan tak biasa mengguncang jagat maya dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, seorang pria berusia 74 tahun bernama Tarman resmi mempersunting seorang gadis muda bernama Shela Arika (24 tahun).
Yang membuat publik terperangah bukan hanya selisih usia setengah abad antara keduanya, tetapi juga nilai mahar fantastis sebesar Rp 3 miliar yang disebutkan dalam prosesi akad nikah.
Pernikahan tersebut berlangsung sederhana di rumah keluarga mempelai perempuan pada Selasa malam (8/10/2025). Namun, kesederhanaan itu berubah menjadi viral ketika video prosesi akad beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, terdengar jelas ucapan penghulu:
“Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, dibayar tunai.”
Dari keterangan warga, Tarman dikenal sebagai pria yang berasal dari Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia disebut-sebut memiliki usaha properti dan beberapa lahan perkebunan di wilayah perbatasan Pacitan-Karanganyar.
Sebelum menikah dengan Shela, Tarman diketahui telah dua kali menikah dan telah memiliki beberapa anak dewasa. Meski berusia lanjut, Tarman dikenal masih aktif secara sosial dan kerap membantu kegiatan keagamaan di lingkungannya.
“Beliau orangnya dermawan, sering bantu pembangunan masjid,” ujar salah satu warga setempat kepada wartawan. “Tapi soal mahar Rp 3 miliar itu, kami juga kaget,” tambahnya sambil tertawa kecil.
Sementara itu, Shela Arika, sang mempelai wanita, merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Ia dikenal sebagai sosok pendiam namun ramah di lingkungannya. Shela sempat bekerja di salah satu toko busana muslim di Pacitan sebelum akhirnya berhenti beberapa bulan terakhir.
Keluarga Shela belum memberikan banyak komentar kepada media. Ayahnya, Arif Supriyadi, hanya menyampaikan singkat:
“Yang penting pernikahannya sah secara agama dan adat. Soal mahar, itu urusan mereka berdua.”
Meski begitu, sejumlah tetangga mengaku kaget dengan kabar pernikahan itu. Sebagian bahkan baru mengetahui setelah video akad nikah viral di media sosial.
Nilai mahar yang disebut dalam akad nikah — Rp 3 miliar dan seperangkat alat salat — menjadi sorotan utama publik. Banyak yang mempertanyakan keaslian cek yang disebutkan sebagai mahar.
Kepala Desa Jeruk, Slamet Riyadi, mengonfirmasi bahwa acara pernikahan memang berlangsung di wilayahnya. Namun, ia belum bisa memastikan keaslian cek tersebut.
“Benar, ada pernikahan itu. Tapi soal cek Rp 3 miliar, kami belum tahu apakah itu simbolis atau benar-benar uang tunai. Kami masih menelusuri,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Isu ini semakin ramai setelah beredar foto lembar cek dengan nominal miliaran rupiah yang dipegang oleh Tarman usai akad nikah. Beberapa netizen menduga bahwa nilai tersebut hanya simbol cinta atau bentuk penghormatan terhadap keluarga mempelai wanita.
Video pernikahan Tarman dan Shela memicu beragam reaksi. Di kolom komentar media sosial, opini publik terbelah dua:
Sebagian netizen menilai bahwa “cinta tak mengenal usia”, dan menganggap mahar fantastis itu sebagai bukti kesungguhan seorang pria.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial kini mampu mengangkat peristiwa lokal menjadi perhatian nasional. Tagar #Kakek74Tahun dan #Mahar3Miliar bahkan sempat menduduki peringkat pertama trending di Indonesia selama dua hari berturut-turut.
Namun di balik kehebohan itu, para pemerhati sosial mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam sensasi.
“Lebih penting menyoroti bagaimana nilai-nilai pernikahan dijaga, bukan sekadar angka di mahar,” ujar aktivis perempuan Laila Mutmainnah dari organisasi “Sahabat Perempuan Pacitan”.
Sebagian lainnya menilai hubungan tersebut “tidak wajar”, bahkan menduga adanya motif finansial di balik keputusan menikah dengan perbedaan usia ekstrem.
“Kalau cinta, nggak perlu 3 miliar. Tapi kalau 3 miliar, siapa yang nggak cinta?” tulis salah satu akun X (Twitter) dengan nada satir.
Sementara itu, beberapa tokoh agama lokal menyarankan agar publik tidak tergesa menilai.
“Selama sah menurut syariat dan tidak ada unsur paksaan, pernikahan sah-sah saja,” ujar Ustaz M. Nursalim, salah satu tokoh pesantren di Pacitan.
Secara hukum, pernikahan Tarman dan Shela dinyatakan sah jika memenuhi syarat: ada wali, dua saksi, ijab kabul, dan mahar. Tidak ada batasan usia maksimal untuk menikah dalam undang-undang, meski terdapat ketentuan batas minimal (19 tahun) bagi wanita dan pria.
Namun, perbedaan usia yang sangat jauh sering menimbulkan pertanyaan etis — terutama terkait keseimbangan emosional, psikologis, dan finansial.
Pakar psikologi keluarga, Dr. Rahayu S. Widodo, menyebut bahwa relasi seperti ini kerap memiliki “dinamika kekuasaan” yang perlu dicermati.
“Dalam hubungan dengan selisih usia besar, sering muncul ketergantungan emosional atau finansial. Tantangannya adalah memastikan kedua pihak benar-benar saling memahami, bukan sekadar kagum atau iba,” ujarnya.
Hingga kini, baik pihak keluarga Tarman maupun Shela belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar juga belum merilis dokumen pernikahan secara publik, dengan alasan privasi.
Meski banyak yang masih penasaran dengan keaslian mahar Rp 3 miliar itu, satu hal pasti — pernikahan ini telah menjadi simbol bagaimana cinta, usia, dan harta selalu punya cerita unik di tengah masyarakat Indonesia yang kaya nilai tradisi dan rasa ingin tahu.

.jpeg)
.jpeg)


Komentar
Posting Komentar